Menu

Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Dahari 1 Sep 2022, 15:04
Pemusnahan BB ilegal
Pemusnahan BB ilegal

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) milik negara hasil penindakan, Kamis 1 September 2022.

Pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kementerian keuangan, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang selalu berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai revenue collector, trade facilitator, industrial assistance serta khususnya community protector. 

Hal ini dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya dibidang kepabeanan dan cukai berupa pencegahan peredaran barang- barang ilegal.

"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut khusus terkait barang kena cukai hasil tembakau/rokok dan Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras serta barang berbahaya lainnya tidak dikonsumsi masyarakat,"ungkap Plt BC Bengkalis Achmad Seifudin.

Diutarakan A Seifudin, sebagaimana diamanatkan UU no 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU no 17 tahun 2006 dan UU no 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU no 39 tahun 2007.

"Pemusnahan terhadap barang milik negara eks hasil penindakan sepanjang tahun 2018-2021 sesuai surat persetujuan pemusnahan BMN oleh menteri keuangan RI,"ujarnya.

Adapun barang yang dimusnahkan diantaranya, Rokok 1.307.028 Batang Rp1.109.250.190, MMEA 1259,25 Liter Rp184.017.150, pakaian bekas 272 Ball Rp463.800.000, 157 buah 4 tas, 4 koli Rp25.420.000 sebanyak 30 buah.

Sepatu 26 karung Rp27.200.000 sebanyak 544 pasang, obat-obatan tradisonal 6.676 packages Rp94.206.807. Handphone 519 unit Rp1.098.694.000, Laptop 71 unit Rp308.549.000, elektronik 128 unit Rp3.980.000. makanan 1.202 pack Rp114.900.000. barang hasil pertanian 317 karung Rp5.000.000. kosmetik 335 pack Rp52.028.000. Sepeda /aksesoris sepeda 259 unit Rp6.000.000 dengan total keseluruhan Rp3.493.045.147.

Selain itu, turut dilakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) eks hasil penindakan di selatpanjang tahun 2020 milik Kantor Wilayah DJBC Riau sesuai surat persetujuan pemusnahan BMN  Menteri keuangan RI melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Pekanbaru. Makanan dan minuman 143 packages dengan total Rp778.000. 

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar/dirusak sehingga hilang fungsinya kemudian ditimbun.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami. Penghargaan setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran TNI, Polri, kejaksaan, kementerian keuangan, pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lainnya khusus diwilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya.