Menu

Aung San Suu Kyi Dari Myanmar Dipenjara Selama 3 Tahun Karena Penipuan Hasil Pemilu

Devi 2 Sep 2022, 16:35
Aung San Suu Kyi Dari Myanmar Dipenjara Selama 3 Tahun Karena Penipuan Hasil Pemilu
Aung San Suu Kyi Dari Myanmar Dipenjara Selama 3 Tahun Karena Penipuan Hasil Pemilu

RIAU24.COM - Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi telah dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa, sebuah hukuman yang menambah 17 tahun penjara yang telah dia berikan untuk pelanggaran lainnya.

Peraih Nobel dan tokoh oposisi Myanmar terhadap kekuasaan militer selama beberapa dekade telah ditahan sejak kudeta awal tahun lalu. Dia menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Pada hari Jumat, kantor-kantor berita mengutip sumber-sumber yang melaporkan bahwa Aung San Suu Kyi dinilai telah melakukan penipuan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) dengan mayoritas besar, mengalahkan partai yang diciptakan oleh militer yang kuat di negara itu. .

Hukuman pada hari Jumat oleh pengadilan khusus di sebuah penjara di ibukota, Naypyidaw, disampaikan oleh seorang pejabat hukum yang bersikeras anonim karena takut dihukum oleh otoritas militer, yang telah membatasi rilis informasi tentang persidangan Aung San Suu Kyi. .

Sumber pengadilan mengatakan kepada Associated Press bahwa Aung San Suu Kyi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut tampak dalam keadaan sehat.

Dia mengatakan bahwa negara yang menggulingkan Presiden Win Myint dan mantan menteri kantor kepresidenan, Min Thu, yang menjadi terdakwa bersama dalam kasus Aung San Suu Kyi, juga menerima hukuman tiga tahun.

Halaman: 12Lihat Semua