Menu

Dua Kali Curi Sepeda Motor, Warga Perawang Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi

Lina 12 Sep 2022, 22:01
Pelaku diamankan polisi
Pelaku diamankan polisi

RIAU24.COM - Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Tualang.

Pada Kamis 1 September 2022 sekira pukul 17.30 Wib pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Genio warna hitam No rangka MH1JM7110MK201216 No mesin JM71E1201685 warna hitam.

Pada saat diparkir dekat pondok kebun sawit dengan kondisi kunci kontak terpasang, selanjutnya saksi dan korban pergi untuk memupuk sawit, namun pada saat korban kembali, dia tidak menemukan kendaraannya yang diparkirkan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

Minggu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 19.00 Wib Tim opsnal mendapat informasi bahwa diduga pelaku curanmor inisial PLP, warga Perawang (25) berada di KM 3 Perawang hendak pergi meninggalkan Perawang menuju Pekanbaru.

Lalu Tim opsnal melaporkan pada Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, atas perintah Kapolsek Tualang, tim bersama Kanit Reskrim Tualang IPTU Adi Susanto langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan. 

Dan pada saat pelaku diamankan, dia mengaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama sepeda motor merk Beat warna biru putih dan telah dijual di Pekanbaru, dan yang kedua kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio BM 5635 SAE warna hitam yang telah dijual melalu PJBO Di Pekanbaru. 

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek  untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam hal ini Barang bukti yang di dapat pelaku berupa:
1.1 (satu) lembar STNK sepeda motor BM 3446 YK An.ANDI KURNIAWAN
2.1 (satu) lembar STNK BM 3670 YZ An.CHRISTINA MARANATA BUTAR BUTAR

Pasal yang ditetapkan kepada pelaku 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun tutup Kapolsek.(Lin)