Kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Kekayaan Asli Desa Kepenuhan Raya Naik Tahap Sidik
Ilustrasi
Di dalam tanah kas desa dan tanah restan tersebut telah berisikan kebun kelapa sawit. Hal itu, sebut dia, seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa.
"Namun hanya sebahagian yang disetor ke kas desa," tegas Ari Supandi.
Dengan telah ditingkatkan status perkara, Jaksa selanjutnya mempersiapkan rencana penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Hal itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti.
Baca juga: Rohul Tetapkan Siaga Darurat Karhutla 2025
"Diharapkan dalam waktu dekat perkara ini menjadi terang, serta menemukan tersangkanya," Tutup Ari Supandi.