Menu

Kemenhub Sebut Ada Pembatasan Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Mulai 13-17 November 2022

Intan Salfitri 10 Nov 2022, 10:21
 Kemenhub Sebut Ada Pembatasan Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Mulai 13-17 November 2022
Kemenhub Sebut Ada Pembatasan Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Mulai 13-17 November 2022

RIAU24.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan penerbangan reguler ke Bali mulai 13-17 November 2022.

Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mengimbangi penerbangan VVIP delegasi G20.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan dan mengantisipasi perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Rabu (11/9/2022).

Dikutip dari dephub.go.id, pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 tentang pengaturan operasional penerbangan selama KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

SE ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pihak transportasi yang berkepentingan untuk melakukan pengaturan penerbangan.

Beberapa hal telah disesuaikan, yakni jam buka ditetapkan menjadi 24 jam dan penerbangan komersial tidak boleh menginap (RON) di Bandara I Gusti Ngurah Rai mulai 12-18 November 2022.

Sementara itu, mulai 13-17 November 2022, pembatasan operasi penerbangan (restricted operations) akan diberlakukan untuk penerbangan reguler.

Berdasarkan data yang diterima, diperkirakan puncak kedatangan tamu negara (VVIP) akan dimulai pada 13 November dan keberangkatan pada 16 November 2022.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Tata Air telah bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan seluruh pemangku kepentingan penerbangan.

“Kami mengimbau kepada para operator, baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi yang jelas kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam surat edaran tersebut. Misalnya, informasi tentang perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, pengembalian uang. proses, dan sebagainya”, kata Adita.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan kementerian/lembaga terkait serta pemangku kepentingan penerbangan, operasional penerbangan diprioritaskan untuk penanganan penerbangan VVIP sesuai ketentuan hukum.

Namun, di sisi lain, masih perlu mempertahankan sejumlah persyaratan untuk operasi penerbangan reguler.

“Karena sebagian tamu negara dan delegasi G20 masih menggunakan penerbangan reguler. Selain itu, ada juga penerbangan ke Bali hanya melalui Bandara Soekarno Hatta (CGK-DPS-CGK),” jelasnya.

KTT G20 akan dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain negara anggota G20, negara undangan, organisasi internasional seperti (FIFA, IOC, Atlantic Council, Tesla, World Economic Forum).