Menu

Proses Penawaran Partisipasi Interes WK Rokan Masuki Babak Baru

Alwira 3 Dec 2022, 08:28
Usai penandatangan perjanjian Confidentiality Agreement (CA) antara PHR dan RPR
Usai penandatangan perjanjian Confidentiality Agreement (CA) antara PHR dan RPR

Feri Sri Wibowo atas nama PHR menyampaikan terima kasih atas respon cepat BUMD dalam memberikan pernyataan minat dan kesanggupan atas penawaran PI di WK Rokan

Ditambahkan Feri, PHR telah membuka akses data yang menyajikan informasi terkait WK Rokan yaitu antara lain potensi cadangan serta kapabilitas produksi WK Rokan, sehingga dapat dipergunakan oleh RPR untuk melakukan kajian.

"Dengan telah ditanda tanganinya CA dan dibukanya data WK Rokan, PHR berharap  proses uji tuntas akan berlangsung dengan baik dan berlanjut ke proses berikutnya”, ujar Feri.

Sesuai ketentuan PERMEN 37/2016 bahwa maksimal besaran yang wajib ditawarkan kepada BUMD atau BUMN adalah 10% di suatu Wilayah Kerja yang telah memperoleh persetujuan Plan of Development (POD) yang pertama atau perpanjangan WK.

Keterlibatan daerah melalui kepemilikan PI di suatu WK diharapkan memberikan banyak manfaat. Antara lain memberikan keuntungan bagi hasil kepada BUMD yang akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Selain itu juga memperkuat peran daerah dalam menjaga serta meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari suatu WK.**

Halaman: 23Lihat Semua