Menu

RKHUP Disahkan, Pegiat Demokrasi Khawatir Indonesia Kembali ke Era Orde Baru 

Zuratul 7 Dec 2022, 10:38
Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly. (Istimewa: Times Indonesia)
Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly. (Istimewa: Times Indonesia)

RIAU24.COM - Pemerintah dan DPR mempersilahkan masyarakat untuk mencermati dan mengkritisi pasal-pasal dalam KUHP yang baru disahkan serta menempuh jalur hukum jika dinilai ada hal-hal yang dirasa mengganggu.

Namun, pegiat demokrasi ‘khawatir‘ gugatan ke MA tidak berdampak, apalagi belum lama ini seorang hakim dicopot karena kerap membatalkan produk undang-undang DPR.

Puluhan massa yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan RKUHP menjadi KUHP di depan Gedung DPR RI, Selasa (06/12).

Adhitiya Augusta Triputra, yang mewakili koalisi masyarakat sipil, menilai langkah pemerintah itu justru menggambar kinerja mereka yang 'asal-asalan'.

“Itu memang aturan hukum di negara kita. Tapi sayangnya, MK itu [jadi] semacam keranjang sampah, yang sampah-sampahnya itu, kebijakan-kebijakannya, dibuat oleh DPR. Jadi, DPR ini semakin kelihatan niatnya, ketika mereka mengucapkan kalau misalnya tidak sesuai kebijakannya, maka ke MK-lah untuk diuji," mengutip BBC. 

"Berarti mereka bikin kebijakan itu asal-asalan. Benar-benar ugal-ugalan,” papar Adhitiya kepada wartawan BBC News Indonesia Muhammad Irham, yang meliput langsung dari depan Gedung DPR RI, Selasa (06/12).

Halaman: 12Lihat Semua