Menu

Tengku Ikhsan Klarifikasi Pemberitaan soal ASN Yang Terlibat Korupsi Cat Gedung Fiktif Masih Berkerja di DPRD Riau

Riko 29 Dec 2022, 13:26
Kasubag Umum Tengku Ikhsan
Kasubag Umum Tengku Ikhsan

"Berdasarkan pengembangan kasus, akhirnya tersangka AG ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022 dan pada 5 Desember 2022 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,"ungkapnya.

Tersangka dijerat, Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Republik Indoesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah menjadi Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atau Pasal 3 Undang - Undang Republik Indoesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah menjadi Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 65 ayat (2) K.U.H.Pidana.

Halaman: 23Lihat Semua