Perppu Cipta Kerja: Tak Hanya Soal Buruh, Juga Bisa Sanksi Kepala Daerah dan Anggota DPRD
Perppu cipta kerja juga mengatur penyelenggara daerah dalam membuat Perda dan Perkada /betuah.com
Tidak hanya itu, pada Pasal 251 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemudian, penyusunan Perda dan Perkada harus berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Penyusunan tersebut juga harus melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(***)