Menu

Kemenlu Ajukan Nota Protes Soal Jemaah Umrah Indonesia Dipenjara 2 Tahun Atas Tuduhan Pelecehan

Amastya 25 Jan 2023, 09:55
Kemenlu berikan nota protes ke Arab Saudi soal WNI yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas dugaan kasus pelecehan seksual saat Umrah /
Kemenlu berikan nota protes ke Arab Saudi soal WNI yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas dugaan kasus pelecehan seksual saat Umrah /

Untuk diketahui, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan berinisial MS ditangkap aparat keamanan di Masjidil Haram saat melaksanakan umrah pada November tahun lalu karena diduga melecehkan perempuan asal Lebanon.

Joedha menjelaskan, MS telah menjalani proses persidangan. Kemudian terungkap dalam persidangan jika MS terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti saksi mata dan pengakuannya sendiri.

"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," ucapnya.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua