Menu

Pakar Hukum Ini Sebut Pemilu Proposional Terbuka adalah Bentuk Kedaulatan Rakyat 

Zuratul 30 Jan 2023, 11:56
Ilustrasi Sistem Pemilu dengan Proposional Terbuka. (Muhammadiyah/Foto)
Ilustrasi Sistem Pemilu dengan Proposional Terbuka. (Muhammadiyah/Foto)

RIAU24.COM - Sistem pemilihan umum (pemilu) belakang ini menjadi perdebatan saat usulan proporsional tertutup mencuat ke permukaan. 

Namun, usulan PDI Perjuangan tersebut ditolak mentah-mentah oleh 8 fraksi di DPR yang menyatakan sistem proporsional terbuka bentuk kedaulatan rakyat.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menjelaskan sistem proporsional terbuka yang sudah ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Model pemilu ini dinilai paling mendekati konsep kedaulatan rakyat.

Pemilih memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendaki menjadi poin penting dalam sistem pemilu proporsional terbuka. Ini yang menjadikan pemilu di Indonesia sangat kental nilai-nilai demokrasi.

"Korelasi kedekatan antara konstituen dan orang yang mereka pilih sehingga mereka betul-betul memahami siapa yang mereka pilih dan bagaimana relasi mereka di kemudian hari jika kandidat mereka terpilih," kata Feri dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV Senin, 30 Januari 2023.

Sistem proporsional terbuka berbasis kepada kehendak pemilih, bukan kehendak elite partai. Alhasil partai akan berupaya mencari kandidat yang paling dekat dengan kehedendak rakyat. Tak sekadar utusan partai.

"Tentu calon kandidat yang dipilih ialah yang benar-benar bekerja,dekat dengan mereka,paham kebutuhan mereka," kata Feri.

Feri Amsari juga membeberkan sejumlah manfaat penerapan sistem proporsional terbuka.

Pertama, publik cenderung sudah mengenal mekanisme pemilu terbuka sehingga tidak perlu lagi ada sosialisasi. Ini dapat menghemat biaya pelaksanaan Pemilu.

Kedua, beban partai juga berkurang karena tidak perlu melakukan sosialisasi kepada kadernya atas sistem yang baru. Hal ini juga berlaku pada peran pelaksana pemilu. 

(***)