Menu

Audensi Terkait Penundaan Pilkades, Komisi I Audensi Bersama Para Kades dan Forkopimda

Dahari 22 Feb 2023, 17:41
Audensi terkait pilkades
Audensi terkait pilkades

RIAU24.COM -BENGKALIS - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat kerja setelah menerima Surat Permohonan Silaturahmi serta Audiensi dari Kepala Desa Tentang Penundaan Pilkades Tahun 2023, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, pada Senin 20 Fabruari 2023 kemarin.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Febriza Luwu yang didampingi anggota Komisi I H. Arianto dan Zuhandi. Turut hadir dari Kapolres Bengkalis yang diwakili Kasat Intel AKP Aang Kusmawan, Kejari Bengkalis diwakili kasi intel Isnan Ferdian, Kasdim Mayor Arh Sudiyono, Sekretaris Kesbangpol Anwar.

Febriza Luwu menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan surat edaran Bupati Kabupaten Bengkalis terhadap Laporan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dalam hal ini PMD dan Kesbangpol sebagai mitra kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis telah melakukan rapat kerja untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan tentang adanya surat dari Kemendagri tentang Pilkades serentak.

Surat Bupati Bengkalis terkait hasil rapat Kepala Daerah bersama Forkopimda tentang keputusan yang diambil terhadap penundaan Pilkades serentak di tahun 2023, Sehingga muncul surat masuk dari Kepala Desa yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis meminta untuk melakukan audensi.  Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis mendisposisikan surat masuk dari Forum Kepala Desa Kab. Bengkalis ke Komisi I untuk ditindaklanjuti. Sehingga komisi I melaksanakan rapat kerja dengan melakukan audensi bersama Kepala Desa Kab. Bengkalis beserta Forkopimda.

Berdasarkan hasil keputusan Kepala Daerah bersama Forkopimda dengan dikeluarkannya surat Bupati Bengkalis untuk menunda Pilkades serentak di tahun 2023 hingga berakhirnya Pilkada 2024 adalah keputusan yang tentunya diambil dengan pertimbangan - pertimbangan.  Komisi I meminta kepada Pemerintah Daerah terkhusus OPD terkait untuk menyampaikan atau mensosialisasikan surat penundaan Pilkades tahun 2023 ini kepada Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Bengkalis sehingga jelas apa yang menjadi isi surat tentang Penundaan tersebut, terang Febriza Luwu.

"Maka dari itu perlu adanya penjelasan yang akurat terhadap penundaan pilkades seperti yang tertera dalam surat edaran Bupati yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2025 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31  ayat (1) bahwa pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua