13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, KPK beri Waktu Sampai 31 Maret
Gedung KPK. (Pontas.id/Foto)
Lebih lanjut Ipi mengatakan ada sanksi yang mengatur bagi para penyelenggara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Sanksi tersebut berupa hukuman administratif.
(***)
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!