Mahfud MD Dukung KPU Ajukan Banding Soal Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024
Potret menko Polhukam, Moh. Mahfud MD, yang Dukung KPU untuk Banding Soal Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024. (CNBC Indonesia/Foto)
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan.
(***)
Baca juga: Cak Imin Menanti Kejayaan PKB