Menu

Mahasiswa Rindu dengan Komitmen Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset

Azhar 24 Jun 2026, 06:12
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Sumber: Internet
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Koordinator Wilayah Aliansi BEM Bogor Raya, Indra Mahfuzhi mempertanyakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini sebagai bentuk keseriusan negara dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, dikutip dari rmol.id, Rabu 24 Juni 2026.

Dia yakin publi menunggu langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan instrumen hukum yang mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Sementara pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku, tetapi juga harus disertai upaya maksimal untuk merampas aset hasil kejahatan yang selama ini dinikmati para koruptor.

"RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak. Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan memastikan hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan publik," ujarnya.

"Koruptor jangan hanya dihukum badan, tetapi juga harus kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindak pidananya," tambahnya.

Halaman: 12Lihat Semua