Hormati Putusan PTUN yang Menyatakan Ketum PPP Adalah Mardiono
RIAU24.COM - Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi menyebut Muhamad Mardiono merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah.
Hal ini dibuktikan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan penggugat dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT, sekaligus menegaskan keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengesahkan kepemimpinan Mardiono, dikutip dari rmol.id, Rabu 24 Juni 2026.
Menurutnya, dalam kaidah hukum dikenal prinsip res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar.
"Ada lagi kaidah hukmul qodi yarfa’ul khilaf yang berarti putusan hakim mengakhiri perbedaan pandangan atau perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat," ujarnya.
"Karena itu, putusan hakim ini harus dihormati. Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum yang telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Putusan ini juga bersifat erga omnes, sehingga harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak," tambahnya.
Tambahnya, putusan PTUN memperkuat legitimasi hukum kepengurusan DPP PPP yang dipimpin oleh Muhamad Mardiono.