Hormati Putusan PTUN yang Menyatakan Ketum PPP Adalah Mardiono
Muhamad Mardiono merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah. Sumber: Internet
"Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya," ujarnya.
Dia juga mengutarakan rasa syukur atas putusan tersebut.
"Kemenangan ini tidak lepas dari dukungan, kerja sama, dan doa seluruh kader PPP di berbagai daerah," tutupnya.
Baca juga: Dampak Setelah Pemerintah Tutup Ratusan BUMN