Menu

Senggol Jakpus Tak Miliki Wewenang Urus Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakimnya Layak Dipecat! 

Zuratul 3 Mar 2023, 11:25
Potret Prof Jamyl Asshiddiqie, yang Komentaro Sial Pemilu 2024 Ditunda Jakpus. (Pojoksatu/Foto)
Potret Prof Jamyl Asshiddiqie, yang Komentaro Sial Pemilu 2024 Ditunda Jakpus. (Pojoksatu/Foto)

"Hakim PN tidakk berwenang memerintahkan penundaan Pemilu," kata Jimly.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Sambungan berita: (***)
Halaman: 123Lihat Semua