PSI Dapat Pinjam Pakai Gedung Kemenhut, Apa Karena Menterinya Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Sumber: kompas.com
RIAU24.COM - Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menyoroti pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk kegiatan PSI.
Dia menyayangkan karena gedung yang berada di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat tersebut digunakan untuk menggelar agenda internal partai.
Baca juga: Ketika Jokowi Kenakan Baju Berlogo PSI
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar perkara pinjam-meminjam gedung biasa, dikutip dari rmol.id, Minggu 28 Juni 2026.
"Tapi merupakan ujian nyata terhadap etika politik, kepatuhan hukum, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan," sebutnya.
"Kantor Diklat itu adalah Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga listriknya ditanggung oleh uang rakyat melalui APBN. Ketika aset ini dipakai untuk kepentingan internal parpol, publik tentu berhak mempertanyakan di mana batas tegas antara urusan negara dan urusan golongan," tambahnya.