Menu

Partai Prima Buka Suara Usai Permohononan Tunda Pemilu 2024 Dikabulkan Pengadilan

Azhar 3 Mar 2023, 23:20
Ketua Umum Partai Adil dan Makmur atau Partai Prima Agus Jabo Priyono menanggapi aksi PN Jakarta Pusat yang memerintahkan untuk menunda pemilu 2024. Sumber: Rakyat Merdeka
Ketua Umum Partai Adil dan Makmur atau Partai Prima Agus Jabo Priyono menanggapi aksi PN Jakarta Pusat yang memerintahkan untuk menunda pemilu 2024. Sumber: Rakyat Merdeka

RIAU24.COM - Ketua Umum Partai Adil dan Makmur atau Partai Prima Agus Jabo Priyono menanggapi aksi PN Jakarta Pusat yang memerintahkan untuk menunda pemilu 2024.

Menurut Agus mereka memang menginginkan pemilu untuk ditunda dikutip dari liputan6.com, Jumat, 3 Maret 2023.

"Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut," sebutnya.

Tambahnya, berbagai langkah hukum telah mereka tempuh agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Seperti misalnya melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Mereka melakukan hal itu karena Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu," sebutnya.

Karena mengalami kebuntuan, mereka mengajukan permasalahan ini ke pengadilan.

Tujuannya sebagai upaya mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

"Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU," sebutnya.