Fakta Seputar Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan, Rugikan Negara Capai Rp 453 M
Uang yang seharusnya dianggarkan melalui Dana Pembiayaan Luar Negeri (BIALUGRI) tersebut ternyata tidak disetorkan ke pihak Artemis.
5. Para terdakwa didakwa rugikan negara Rp453 M
Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto didakwa merugikan negara Rp453 M bersama dengan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna serta terdakwa Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma Surya Cipta Witoelar. Satu orang WN Amerika bernama Thomas juga menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pakar Sebut Kejaksaan Keliru Tetapkan Tom Lembong Tersangka: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalisasi
(***)