Hakim Vonis Mati Calon Pendeta di Alor NTT, Atas Kasus Pencabulan 9 Anak Kecil
Ilustrasi (Pixabay)
RIAU24.COM - Sepriyanto Ayub Snae, mantan vikaris atau calon pendeta yang terbukti dalam persidangan melakukan pencabulan 9 anak-anak. Akibatnya perbuatannya dijatuhi vonis hukuman mati.
Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sepriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak bersetubuh dengannnya dan menimbulkan korban lebih dari satu.
- Tak ada hal yang meringankan dalam vonis hukuman mati tersebut. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya pada Rabu (22/3/2023).