Menu

Berikut 2 Hal yang Bikin Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Rizka 30 Mar 2023, 16:02
Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa

"Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.

Dalam perkara ini pun jaksa menganggap tidak ada hal yang meringankan untuk Teddy. Mengingat dia hanya menyesal telah mengenalkan Linda Pujiasuti alias Anita Cepu kepada eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.

Sehingga, Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Halaman: 12Lihat Semua