Bupati Meranti Muhammad Adil Terancam Penjara Seumur Hidup!
Bupati Meranti Muhammad Adil Terancam Penjara Seumur Hidup!. (detik.com/Foto)
f. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
- Pasal 11
Ancaman penjara: Paling singkat setahun dan paling lama lima tahun.
Bunyi pasal:
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti M Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan. Foto: Rifkianto Nugroho