Bibit Lobster Senilai 61 Miliar Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Riau
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal saat melihat bibit lobster yang berhasil diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.
Kedua tersangka disangkakan pasal Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Himanistik FISIP UNRI Keluhkan Macet dan PKL di Jalan HR Soebrantas saat Bertemu Wawako Pekanbaru