Pelaku Karhutla 180 Hektare di Desa Pedekik Bengkalis Dibekuk Satreskrim
RIAU24.COM - Seorang pria paruh baya berinisial S (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkalis kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebanyak 180 hektare lahan di Desa Pendekik, kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Juni 2026 setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.
"Peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis,"ungkapnya, Jumat 19 Juni 2026.
Berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya kebakaran lahan di wilayah Desa Pedekik. Tim Satreskrim kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan adanya titik api di lokasi tersebut.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara," jelasnya.