Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, PN Siak Gelar Sidang Keliling di Kandis
RIAU24.COM - KANDIS – Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menggelar sidang keliling, kali ini dilaksanakan di Kecamatan Kandis. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat yang berada jauh dari ibu kota Kabupaten Siak.
Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Pengadilan Negeri Siak tentang fasilitasi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Siak, Radius Candra, mengatakan bahwa sidang keliling merupakan bentuk komitmen pengadilan untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
“Perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara sederhana, cepat dan biaya ringan akan kami prioritaskan untuk disidangkan melalui mekanisme sidang keliling,” ujar Radius Candra, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, untuk perkara tindak pidana ringan (tipiring), permohonan maupun pelimpahan perkara dapat diterima paling lambat setiap hari Rabu sebelum jadwal persidangan yang dilaksanakan setiap hari Jumat.
Menurutnya, kehadiran sidang keliling menjadi salah satu langkah nyata untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah kecamatan yang jauh dari pusat pemerintahan.