Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, PN Siak Gelar Sidang Keliling di Kandis
“Kami memastikan pengadilan harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, sidang keliling ini akan kami laksanakan di setiap kecamatan,” tegasnya.
Radius berharap program tersebut dapat terus meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Pengadilan Negeri Siak dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Sidang keliling yang berlangsung di Kantor Camat Kandis mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga tampak antusias mengikuti jalannya persidangan dan menyampaikan apresiasi atas layanan yang dinilai sangat membantu.
Sebelumnya, masyarakat harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam menuju Siak Sri Indrapura untuk mengurus administrasi maupun mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Siak. Dengan adanya sidang keliling di Kandis, masyarakat kini dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Pada pelaksanaan kali ini, sidang keliling menangani sebanyak delapan perkara yang terdiri dari empat perkara permohonan dan empat perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Perkara permohonan yang disidangkan meliputi penetapan perwalian dan perbaikan identitas kependudukan. Sementara perkara tipiring yang ditangani antara lain terkait tindak pidana pencurian ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.