Menu

Usulan Pembatasan Ketum Parpol Menjadi 2 Periode

Azhar 13 Jun 2026, 18:28
Ilustrasi pengadilan. Sumber: detik.com
Ilustrasi pengadilan. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Jabatan ketua umum partai politik (parpol) menjadi perhatian publik. Terbaru, sejumlah advokat dan seorang mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi masa jabatan maksimal dua periode. 

Menggugat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). 

Pasal tersebut menyatakan, "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

Pemohon menilai ketiadaan batas masa jabatan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dan menghambat regenerasi politik di tubuh partai, dikutip dari kompas.com, Sabtu 13 Juni 2026.

Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Irpan Suriadiata mengatakan, ketentuan yang menyerahkan sepenuhnya pengaturan masa jabatan ketua umum kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai telah membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan.

Norma Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang menyerahkan sepenuhnya pengaturan masa jabatan Ketua Umum partai politik kepada AD/ART tanpa batasan konstitusional telah membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik," sebut Irpan. 

Halaman: 12Lihat Semua