Menu

Pelaku Karhutla 180 Hektare di Desa Pedekik Bengkalis Dibekuk Satreskrim

Dahari 19 Jun 2026, 11:29
Pelaku Karhutla 180 Hektare di Desa Pedekik Bengkalis Dibekuk Satreskrim
Pelaku Karhutla 180 Hektare di Desa Pedekik Bengkalis Dibekuk Satreskrim

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli lingkungan dan kebakaran serta ahli laboratorium forensik guna memastikan penyebab dan asal mula kebakaran.

Berdasarkan fakta fakta yang di temukan di lapangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli, penyidik meyakini bahwa titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka sehingga dilakukan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Kamis, 18 Juni 2026.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 99 undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, atau Pasal 308 undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang Hukum Pidana,"pungkasnya.

Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

Halaman: 123Lihat Semua