Menu

Kementerian Kesehatan Jepang Secara Resmi Menyetujui Pil Aborsi untuk Pertama Kalinya

Amastya 30 Apr 2023, 13:06
Tulisan poster pendemonstrasi untuk menyetujui penggunaan pil aborsi /Reuters
Tulisan poster pendemonstrasi untuk menyetujui penggunaan pil aborsi /Reuters

RIAU24.COM - Panel kementerian kesehatan Jepang telah secara resmi menyetujui pil untuk mengakhiri kehamilan tahap awal, The Japan Times melaporkan.

Pil aborsi akan tersedia di negara tersebut untuk pertama kalinya dan akan memberikan alternatif prosedur pembedahan.

Keputusan itu diambil di tengah seruan untuk fokus pada hak-hak reproduksi dan kesetaraan gender bagi perempuan.

Aborsi diperbolehkan hanya dengan adanya syarat-syarat tertentu, yang digariskan oleh ketentuan Undang-Undang Perlindungan Eugenika yang dilaksanakan pada tahun 1948. Aborsi buatan adalah pelanggaran pidana.

Itu legal hingga 22 minggu tetapi persetujuan biasanya diperlukan dari pasangan atau pasangan, dan sampai sekarang prosedur pembedahan menjadi satu-satunya pilihan.

Kantor berita AFP melaporkan bahwa kementerian mengatakan dalam pemberitahuan kepada pejabat kesehatan pada hari Jumat bahwa pihaknya telah menyetujui obat yang dibuat oleh perusahaan farmasi Inggris, Linepharma.

Halaman: 12Lihat Semua