Menu

Polres Bengkalis Tangkap Komplotan Kurir Sabu di Bengkalis

Dahari 10 May 2023, 18:11
Berang bukti sabu
Berang bukti sabu

RIAU24.COM -BENGKALIS - Empat orang tersangka diduga pengguna narkotika jenis sabu sabu diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis beberapa waktu lalu.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh empat orang tersangka ini, pada Selasa, Rabu dan Kamis, tanggal 2, 3, dan 4 Mei 2023. 

Berawal, tim Opsnal Sat resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Sudirman, Kota Bengkalis. 

"Setelah melakukan penyelidikan, tim dilapangan langsung melakukan penangkapan satu tersangka M sebagai kurir di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Damon,"ungkap Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Kamis 10 Mei 2023.

Setelah berhasil menangkap M, lalu Satnarkoba kembali mengejar dua kurir lainnya berinisial ZI warga Bandul dan AH warga Pendekik serta HP. Namun saat itu, target melarikan diri dan berhasil kabur, namun tersangka 1 berhasil ditangkap.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan satu unit handphone,"ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap M, dirinya mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka ZI. 

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal berhasil menangkap tersangka 2 pada Rabu, 3 Mei 2023, sekitar pukul 10.17 WIB di sebuah rumah di Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu unit Hp satu unit sepeda motor merk Yamaha Gear, dan barang bukti lainnya.

"Pada Kamis, 4 Mei 2023, tim opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka 3 sebagai perantara dan tersangka 4 juga sebagai perantara, tersangka 3 ditangkap dipelabuhan roro Air Putih, sedangkan tersangka HP ditangkap di Jalan Pramuka, Desa Senggoro. Keduanya merupakan perantara dalam transaksi sabu," ungkapnya.

Adapun barang bukti turut diamankan dari tersangka 3 meliputi satu unit sepeda motor, satu Handpone. Sedangkan dari tersangka 4 diamankan satu sepeda motor dan handpone serta barang bukti lainnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut,"pungkasnya.