Menu

2025, Perusahaan dan Kebun Sawit Wajib Miliki Sertifikat ISPO

Lina 22 May 2023, 15:46
2025, Perusahaan dan Kebun Sawit Wajib Miliki Sertifikat ISPO
2025, Perusahaan dan Kebun Sawit Wajib Miliki Sertifikat ISPO

RIAU24.COM - Siak- Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak Irwan Saputra menyampaikan dari total tutupan luas kebun kelapa sawit di kabupaten Siak yang jumlahnya mencapai 328.872,68 hektar, dengan rincian luasan perkebunan kelapa sawit perusahaan lebih kurang 120,797.68 hektar dan kebun masyarakat ± 208.075 hektar. Persentase di atas yang telah memiliki sertifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO). 

Namun kata dia, jika di jumlahkan angkat diatas total keseluruhannya baru mencapai 14 persen atau 48.840,07 hektar.

“Dengan rincian kebun milik perusahaan yang ISPO baru 38,7 persen dan kebun rakyat 0,98 persen. Artinya dari total seluruh luasan perkebunan sawit di kabupaten Siak, yang telah tersertifikasi ISPO baru mencapai 39,68 persen. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan. Proses sertifikasi ISPO di kabupaten Siak, dimulai untuk perusahaan sejak tahun 2011 dan untuk perkebunan rakyat tahun 2018,”ujar Irwan saat di temui.

Meskipun demikian kata Irwan, Dinasnya terus mendorong pelaksanaan sertifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO) dapat diterapkan secara wajib pada seluruh perkebunan sawit terintegrasi, baik itu milik negara, swasta, maupun rakyat, yang ada di kabupaten Siak.

“Kewajiban Sertifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO) di atur Peraturan Presiden (perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO, termasuk perkebunan yang dibiayai APBN dan APBD atau sumber lain yang sah,”kata dia.

Lalu, apa manfaat secara umum sertifikat Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO) bagi seluruh perkebunan sawit di tanah air, sertifikasi menjadi salah satu syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan. Kemudian, turut meningkatkan keberterimaan dan daya saing, produk dan turunan minyak kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Halaman: 12Lihat Semua