Menu

Sudah Tahu Kalau Usia di Bawah 17 Tahun Bisa Nyoblos? Ini Syaratnya

Azhar 2 Jul 2023, 20:43
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebutkan masyarakat yang berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih. Sumber: Anadolu Agency
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebutkan masyarakat yang berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih. Sumber: Anadolu Agency

RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebutkan masyarakat yang berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih.

Tak hanya itu, Peraturan KPU No 7/2022 juga menjelaskan pemilih yang belum berusia 17 tahun juga bisa memilih dikutip dari rmol.id, Minggu 2 Juli 2023.

Hasyim menyebutkan syarat bagi masyarakat yang berusia 17 tahun untuk dapat menjadi pemilih hanyalah sudah kawin atau sudah pernah kawin.

"Situasi ini memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga kami data," sebutnya.

Bagi pemilih pemilih yang belum berusia 17 tahun yang belum memiliki KTP maka dokumen yang digunakan untuk memvalidasi adalah Kartu Keluarga (KK).

"Yang tidak bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua