Menu

Dakwaan JPU Tidak Sesuai, Penasehat Hukum dan Terdakwa Ajukan Keberatan

Khairul Amri 9 Jul 2023, 15:11
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/7/2023) sore lalu. Agenda sidangnya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa adalah Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Ajira Miazawa Direktur CV Watashiwa Miazawa yang merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.

Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menanyakan pada terdakwa apakah keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi. Terdakwa Anggun Bestarivo menyatakan keberatan atas dakwaan yang diberikan Jaksa.

Penasihat hukum Silvia Hasrida, SH dalam sidang ini terdakwa Anggun Bestarivo juga menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Silvia menilai dakwaan tersebut terkesan mengada-ngada, dijelaskannya karena pada 20 Desember 2021 lalu terdakwa tidak hadir di Kantor PUPR saat itu sebagaimana di sebutkan dalam surat dakwaan Jaksa.

"Pada saat itu (20/12/2021) terdakwa tidak hadir, dakwaan ini terkesan dipaksakan dan mengada-ada oleh JPU," ujar Silvia.

Sementara dua terdakwa lain Ajira Miazawa dan Imran Chaniago yang awalnya menyatakan tidak keberatan, ikut mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Lalu satu terdakwa lain Syafri apakah juga mengajukan eksepsi seperti tiga terdakwa lainnya.

"Saya sudah memahami dakwaan Yang Mulia. Saya tidak mengajukan eksepsi," tutur Syafri yang mengikuti persidangan bersama tiga terdakwa lain melalui video conference melalui Rutan Kelas I Pekanbaru.

Selanjutnya majelis hakim pun menunda sidang pekan depan. "Agenda sidang mendengarkan eksepsi tiga terdakwa (Anggun, Ajiwa dan Imran, red)," kata Iwan, Ketua Hakim pada persidangan tersebut.

Untuk diketahui, Dugaan korupsi terjadi pada 2021, ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62.

Para terdakwa disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.