Menu

Menpora Dito Ngaku Tak Tahu Soal Uang Rp27 M yang Dikembalikan Maqdir Ismial 

Zuratul 13 Jul 2023, 14:35
Menpora Dito Ngaku Tak Tahu Soal Uang Rp27 M yang Dikembalikan Maqdir Ismial. (detik.com/Foto)
Menpora Dito Ngaku Tak Tahu Soal Uang Rp27 M yang Dikembalikan Maqdir Ismial. (detik.com/Foto)

RIAU24.COM - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan membawa uang senilai Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).

Ketika disinggung soal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak tahu-menahu.

"Saya tidak tahu-menahu. Kan kami sudah klarifikasi dan proses resmi. Saya tidak tahu-menahu soal itu," kata Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, melansir dari Antara, Kamis.

Uang senilai Rp 27 miliar itu disebut Maqdir dikembalikan oleh pihak yang ia tidak sebutkan namanya. Ia mengembalikan uang tersebut ke Kejaksaan Agung atas nama kliennya, Irwan.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima. Sebagai komitmen ini yang kami bawa , mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," kata Maqdir di Kantor Kejagung.

Saat dipamerkan uang tersebut terdiri dari 10 tumpukan pecahan mata uang asing senilai Rp 27 miliar. 

Usai dipamerkannya, uang itu selanjutnya dibawa Maqdir untuk dikembalikan ke Kejagung.

"Ini sumbernya atas nama Pak Irwan, ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara," kata Maqdir.

Pengakuan Maqdir

Maqdir sempat mengklaim ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk pecahan Dollar AS kepada Irwan.

Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung RI memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) lalu.

Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp27 miliar.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (uang Rp27 miliar itu semua)," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023) lalu.

Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.

"Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami, pihak swasta," ungkapnya.

(***)