Menu

Pakar Bicara soal Polisikan Rocky Gerung: Aneh, Tak Paham Hukum

Zuratul 5 Aug 2023, 16:43
Pakar Bicara soal Polisikan Rocky Gerung: Aneh, Tak Paham Hukum. (Kompas.com/Foto)
Pakar Bicara soal Polisikan Rocky Gerung: Aneh, Tak Paham Hukum. (Kompas.com/Foto)

RIAU24.COM -  Akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke pihak kepolisian usai dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata 'bajingan-tolol'.

Namun pakar hukum menegaskan para pelapor disebut juga tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan laporan yang disampaikan para relawan Jokowi tak bisa dilakukan karena pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.

"Tidak bisa (melaporkan) itu kan delik aduan. Kalau bukan orang yang merasa dihina yang melaporkan ya tidak bisa diwakilkan orang lain," ujar Feri melansir CNNIndonesia.com, Jumat (4/8).

Ia menilai para pelapor tak memahami konteks hukum, khususnya terkait penghinaan terhadap presiden yang seharusnya dilaporkan oleh orang yang merasa terhina saja.

"Jadi aneh saja, ini bukan tidak mungkin orang yang melaporkan Rocky tidak memahami konteks hukum," tuturnya.

Senada, Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' menilai sejumlah pasal dalam laporan Relawan Indonesia Bersatu ke Polda terhadap Rocky tak relevan.

Menurut Castro, pasal yang dituduhkan kepada Rocky bukan terkait penghinaan presiden, melainkan ujaran kebencian dan berita bohong.

Dia menganggap pasal-pasal itu hanya akal-akalan untuk menyeret Rocky ke meja pengadilan.

"Apapun pasalnya, yang penting bisa menyeret lawan politik ke pengadilan. Kan itu poinnya," kata Castro, Selasa (1/8).

Pada Pasal 28 ayat 2 misalnya, dalam laporan itu, berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Atau, Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Castro menilai pernyataan Rocky tak memenuhi unsur pidana jika merujuk dua di antara beberapa pasal yang dituduhkan.

"Pernyataan Rocky hanya kritik biasa seorang rakyat kepada Presiden RI dan tidak bisa dikualifikasi dapat menyebabkan kegaduhan. Kan ini yang selalu kita protes, termasuk terhadap KUHP yang baru," kata Castro.

Rocky Gerung minta maaf

Rocky Gerung sendiri sudah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi usai dirinya mengkritik keras Jokowi dengan ucapan 'bajingan tolol'.

"Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran," ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).

"Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih," tambahnya.

Dia menegaskan bahwa kritik tajam yang ia lontarkan tidak diarahkan kepada pribadi Jokowi. Rocky mengaku sering melakukan itu di mana-mana.

Bukan kali ini saja. Oleh karena itu ia menyayangkan jika kali ini ditanggapi hingga menimbulkan kegaduhan.

"Itu saya lakukan di mana-mana. Saya tak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu," kata dia.

(***)