Menu

Fakta Baru Kasus BTS 4G: Denda Konsorsium Dipangkas dari Rp 347 Miliar Jadi Rp 87 Miliar

Rizka 15 Aug 2023, 15:21
Fakta Baru Kasus BTS 4G
Fakta Baru Kasus BTS 4G

Atas pertanyaan itu, Elvano pun menjelaskan bahwa ia bersama timnya telah menghitung denda yang akan diberikan kepada konsorsium dengan nilai lebih dari Rp 300 miliar. 

Namun, Dirut Bakti Anang Achmad Latif meminta pihaknya tidak memberikan denda yang besar bagi penyedia proyek BTS 4G tersebut.

“Pak Anang menghampiri kami dan pada saat itu menanyakan kepada kami berapa besar nilai dendannya, kemudian saya sampaikan kepada Pak Anang bahwa nilai dendanya Rp 300 sekian. Lalu Pak Anang sampaikan bahwa itu terlalu besar bagi penyedia,” jelas Elvano. 

“Kemudian jadi menciut jauh ke bawah? Menjadi Rp 87 miliar?” tanya Hakim lagi.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Elvano. 

“Berati tidak sesuai dengan aturan yang ditandatangani di kontrak?” cecar Hakim Fahzal.

Halaman: 123Lihat Semua