Menu

Didakwa Pencucian Uang, Rafael Alun Beli 68 Tas Rp 1,5 Miliar untuk Istri

Rizka 30 Aug 2023, 13:37
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo

RIAU24.COM Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo didakwa sengaja menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang mengatasnamakan pihak lain.

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. 

Dalam dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan jaksa KPK, Rafael Alun disebut membeli 68 tas, satu ikat pinggang, dan dua dompet untuk Ernie senilai total Rp 1,5 miliar.

"Keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000 (Rp 1,5 miliar) yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek," ujar jaksa dilansir news.detik.com, Rabu (30/8).

Jaksa mengatakan tas, ikat pinggang, dan dompet itu dibeli dari tahun 2015 sampai 2023. Dari total 70 tas yang dibeli Rafael Alun itu, ternyata 40 di antaranya dilabeli tidak asli alias barang KW.

Berikut daftar tas dan dompet yang dibeli mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan tersebut berdasarkan dokumen hasil verifikasi keaslian yang dilampirkan dalam dakwaan:

Halaman: 12Lihat Semua