Swiss Resmi Larang Burkak dan Sejenisnya, Pengguna Bisa Dikenakan Denda hingga Rp17 Juta
Swiss Resmi Larang Burkak dan Sejenisnya, Pengguna Bisa Dikenakan Denda hingga Rp17 Juta. (Tangkapan Layar/BBC)
Namun, dalam UU itu terdapat pengecualian. Warga boleh memakai penutup wajah karena alasan kesehatan, cuaca, layanan keagamaan, adat istiadat, hingga pertunjukan teater.
UU baru ini mengganti undang-undang di 15 wilayah Swiss yang melarang penggunaan penutup kepala.
UU ini sebetulnya sudah menjadi sorotan sejak 2021. Ketika itu, pemerintah Swiss mengadakan referendum mengenai masalah tersebut.
Baca juga: Trump Memberlakukan Larangan Perjalanan Terhadap 7 Negara Lagi dan Pemegang Paspor Palestina
Hasilnya, sebanyak 51,2 persen mendukung larangan memakai burkak, sementara 48,8 persen menentangnya.***