Menu

Bawaslu Larang ASN Dekati Medsos Capres, Ini Alasannya

Azhar 25 Sep 2023, 09:01
Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumber: dream.co.id
Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumber: dream.co.id

RIAU24.COM - Komisioner Bawaslu, Puadi membeberkan alasan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

Hal ini karena ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu dikutip dari detik.com, Senin 25 September 2023.

"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu)," sebutnya.

"Hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN," ujarnya.

Tambahnya, ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) harus mengetahui aturan tersebut.

Setelah ini, tak ada lagi ASN yang like, share, atau comment di Medsos Capres dengan alasan tidak tahu.

Halaman: 12Lihat Semua