Menu

Gugatan 4 Eks Anggota DPRD Bengkalis Yang Di PAW Dikabulkan, Eva Nora Sebut Hakim Langgar Etika Golkar Segera Ambil Sikap

Riko 13 Oct 2023, 21:41
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - DPD I Golkar Riau merespon terkait keputusan pengadilan negeri Bengkalis yang mengabulkan tuntutan penggugat dalam hal ini empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari fraksi Golkar yang sudah di pecat dan dilakukan pengganti antar waktu (PAW) dalam putusan sela (sementara). Dalam putusan itu berbunyi membatalkan SK pemecatan yang dikeluarkan DPP Golkar dan tidak meneruskan proses PAW sampai berkekuatan hukum tetap.

Sekjen DPD I Golkar Riau Indra Gunawan Eet mengaku sangat menyayangkan langkah keputusan pengadilan Bengkalis tersebut. Menurutnya keputusan itu menciderai hukum tata negara di Indonesia. 

"Untuk itu kami mendelegasikan kepada kuasa hukum untuk melakukan proses hukum untuk menanggapi permasalah ini,"buka Eet dalam jumpa pers dengan awak media. Jumat 13 Oktober 2023.

Eet sapaan akrabnya mengatakan dirinya tidak mau berspekulasi apakah ini ada intervensi kekuasaan atau tidak terkait putusan itu. Namun yang jelas berdasarkan surat Mendagri anggota yang pindah partai haknya tidak ada lagi.

"Namun sayangnya mereka masih aktif menghadiri acara kedewanan dan memakai fasilitas negara,"terangnya.

Sementara itu wakil ketua bagian hukum DPD I Golkar Eva Nora, mengatakan hal yang sama yaitu sangat kecewa atas putusan pengadilan Bengkalis tersebut. Eva menduga putusan sela yang keluarkan Hakim Bengkalis itu telah melanggar etika hukum acara. 

"Atas putusan ini kami menduga hakim sudah melanggar etika atau pelanggaran terhadap hukum acara. Semestinya dalam hukum perdata pembacaan gugatan pasti diberikan kesepakatan tergugat memberikan jawaban kemudian hakim mempertimbangkannya. Tapi hakim langsung menjatuhkan putusan tanpa menunggu jawaban kami selaku tergugat,"ujarnya.

Eva merincikan kode etik yang dilanggar hakim diantaranya tidak berlaku adil dan tidak profesional dengan tidak memberikan kesempatan untuk pihaknya memberikan jawaban sebelum memutuskan. 

"Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi untuk mengambil sikap terhadap hakim ini. Agar kedepannya tidak terjadi semena-mena. Yang seharusnya dia tegak lurus,"pungkasnya.

Eva menyebutkan bunyi putusan itu adalah membatalkan SK pemecatan yang dikeluarkan DPP Golkar dan tidak meneruskan proses PAW sampai berkekuatan hukum tetap.

Dalam dari itu Eva juga menilai kasus gugatan empat anggota DPRD kabupaten Bengkalis bukan kewenangan dari pengadilan Bengkalis tapi mahkamah partai Golkar.

"Sesuai undang-undang partai politik sengketa parpol harus diselesaikan di Makamah partai dahulu tapi kalau tidak bisa baru bisa di pengadilan.  Tapi ini belum dijalankan,"sesalnya.

Sebelum putusan sidang sela tersebut, Eva menceritakan awal kasus ini bergulir. Awal polemik ini katanya setelah keluarnya SK PAW empat anggota fraksi Golkar DPRD kabupaten Bengkalis yang dikuatkan dengan SK gubernur Riau sebagai penjabat yang mewakili pemerintah pusat sekaligus pengangkatan PAW atas nama pemerintah yang SK nya sudah sah dan berlaku secara hukum. 

Karen tidak terima dipecat, keempat anggota fraksi Golkar tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan Bengkalis. Yang mana gugatan itu Eva melihat ada keanehan antara melawan hukum yang ranahnya pengadilan umum atau pengadilan negari Bengkalis. 

"Keanehan juga terlihat isi sengketanya tentang partai politik sementara judul gugatan perbuatan melawan hukum. Adapun isinya keempat fraksi Golkar ini tidak bersedia digantikan dan tidak mengakui mereka sudah pindah partai. Dan dalam gugatannya tuntutan provisi mereka agar SK yang dikeluarkan SK dibatalkan sampai ada hukum berkekuatan tetap jadi dalam putusan sela mereka meminta SK pemberhentian itu dibatalkan dan tidak boleh ditindaklanjuti,"ujarnya.

Menurut Eva yang layak memberhentikan keempat anggota fraksi itu adalah partai politik.  Artinya apabila sudah diberhentikan mereka tidak boleh hadir sebagai partai Golkar. 

"Karena tidak terima itulah mereka melakukan gugatan,"terangnya.

Di proses peradilan tambah Eva ada yang namanya mediasi terhadap perkara perdata. Tapi ketika pihaknya di sidang terkahir September majlis hakim meminta mediasi dengan catatan tidak boleh lebih dari satu kali. Karena hakim ragu apakah sengketa partai politik atau melawan hukum. 

"Satu Minggu diberikan mediasi tapi tidak tercapai karena penggugat ngotot mengajukan gugatan  mereka tidak di PAW padahal mereka sudah pindah partai lain karena itulah di PAW. Dan puncaknya tanggal 10 Oktober kemarin puncaknya yaitu hasil mediasi dilaporkan kepada majlis hakim. Kami tidak hadir karena masih mempertimbangkan berkoordinasi dengan DPP terhadap mediasi yang tidak tercapai. Kemudian setelah itu ternyata majlis hakim memutuskan mengabulkan gugatan dalam provisi dalam putusan sela agar SK yang dikeluarkan DPP batal sampai berkekuatan tetap,"jelasnya.