Sepenggal Asa Berbalut Darma Dari PT Pertamina Hulu Energi di Wisata Pulau Tilan Negeri Seribu Kubah
Untuk versi kedua, nama pulau Tilan disebut-sebut diambil dari singkatan Tanah Ikatan Lembaga Adat Ninik Mamak.
Sebagai informasi, tanah di Pulau Tilan tidak diperbolehkan untuk dimiliki secara individu. Setiap warga yang tinggal di Pulau tidak memiliki hak milik melainkan hanya ada hak pakai.
Jadi setiap warga di Pulau Tilan boleh memanfaatkan tanah di pulau tersebut untuk meningkatkan kesejahteraannya, namun dengan catatan tidak boleh melanggar aturan adat yang ditetapkan oleh Ninik Mamak Suku Nan Tujuh.
Selain itu, mitos di tengah-tengah masyarakat menyebutkan bahwa Pulau Tilan ini dibangun oleh segerombolan ikan tilan yang berusaha untuk menyelamatkan putri hijau dari raja yang terkenal jahat dan dzolim.
