Dipecat atau Dipidana, Perkiraan Sanksi yang Akan Diterima Anwar Usman Hari Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sumber: Antara
"Memanggul beban etik, tetapi juga memanggul beban sejarah dipundaknya untuk menyelamatkan MK," ujarnya.
Anwar Usman menurutnya juga dapat dipidanakan terkait dugaan nepotisme.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk diketahui, sidang putusan MKMK rencananya akan dibacakan hari ini, Selasa 7 November 2023 di ruang Sidang Gedung MK I.