Menu

Dipecat atau Dipidana, Perkiraan Sanksi yang Akan Diterima Anwar Usman Hari Ini

Azhar 7 Nov 2023, 08:49
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sumber: Antara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sumber: Antara

"Memanggul beban etik, tetapi juga memanggul beban sejarah dipundaknya untuk menyelamatkan MK," ujarnya.

Anwar Usman menurutnya juga dapat dipidanakan terkait dugaan nepotisme.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk diketahui, sidang putusan MKMK rencananya akan dibacakan hari ini, Selasa 7 November 2023 di ruang Sidang Gedung MK I.

Halaman: 12Lihat Semua