Kubu Capres-Cawapres Ini Ingatkan Pentingnya Netralitas TNI-Polri
![Capres dan Cawapres 2024. Sumber: internet](https://portal.riau24.com/news/20231202/riau24_1701531528.jpg)
Capres dan Cawapres 2024. Sumber: internet
"Siapapun presidennya, beliau-beliau akan tetap menjadi Polri, TNI, ASN," pintanya.
Netralitas TNI, Polri, dan ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 41 Ayat 2 dan Pasal 67 Ayat 2 menyebutkan TNI, Polri, hingga ASN mulai dari tingkat pemerintah desa hingga pemerintah pusat dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim kampanye.