Melihat Upaya Perlawanan Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa
RIAU24.COM - Pemerhati masalah sosial dan politik Sugiyanto menyebut tim hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa masih bisa melakukan perlawanan hukum demi membebaskan kliennya tersebut.
"Apalagi kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media elektronik, seperti dilaporkan Joko Widodo, sangat kental aroma politisnya," ujarnya dikutip dari rmol.id, Minggu 21 Juni 2026.
Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan, kata Sugiyanto, adalah mengajukan praperadilan.
Pihak tersangka dapat meminta pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Serta sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan," ujarnya.
Apabila upaya praperadilan tidak berhasil, maka perkara akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.