Menu

Melihat Upaya Perlawanan Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa

Azhar 21 Jun 2026, 06:32
Penampakan Roy Suryo usai ditahan. Sumber: Internet
Penampakan Roy Suryo usai ditahan. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Pemerhati masalah sosial dan politik Sugiyanto menyebut tim hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa masih bisa melakukan perlawanan hukum demi membebaskan kliennya tersebut.

"Apalagi kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media elektronik, seperti dilaporkan Joko Widodo, sangat kental aroma politisnya," ujarnya dikutip dari rmol.id, Minggu 21 Juni 2026.

Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan, kata Sugiyanto, adalah mengajukan praperadilan. 

Pihak tersangka dapat meminta pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Serta sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan," ujarnya.

Apabila upaya praperadilan tidak berhasil, maka perkara akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan. 

Pada tahap inilah proses menjadi sangat krusial, karena Roy Suryo, Dokter Tifa, dan tim kuasa hukumnya harus meyakinkan majelis hakim bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan yang didakwakan.

"Mereka juga perlu mengajukan fakta, alat bukti, dan alasan hukum yang dapat meringankan, bahkan membebaskan mereka dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," sebutnya.