Waduh! ASN Kemendag Joget Kader PAN, Saat PNS Dilarang Keras Ikut Kampanye
RIAU24.COM -Beredar video joget kader Partai Amanat Nasional di Kantor Kementerian Perdangan menuai kecaman publik.
Pasalnya joget yang dilakukan oleh para kader perempuan itu dilakukan di kantor milik pemerintah.
Baca juga: Sunhaji Penjual Es Teh yang 'Dihina' Gus Miftah Diangkat jadi Anggota Kehormatan Banser Jogja
Pada video yang beredar, tampak Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani bersama enam perempuan lain yang mengenakan atribut PAN.
Tampak pula ibu Fuji Utami, yakni Dewi Zuhriati, Astrid Kuya, dan lain sebagainya. Para perempuan itu berjoget ala jogetan TikTok dalam kantor Kemendag.
Konten yang dimaksudkan untuk kampanye tersebut dianggap menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017.
Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa fasilitas negara termasuk kantor pemerintah tak boleh dilakukan untuk kampanye.