Menu

Semua Dalil Dianggap Keliru, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eddy Hiariej

Rizka 19 Dec 2023, 13:17
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

1. Menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya.

2. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan para pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 134/Pid. Pra/2023/PN Jkt Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Sprin Dik/147/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Edward Omar Sharif Hiariej, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/149/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Yogi Arie Rukmana dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/148/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Yosi Aandika Mulyadi adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat,

4. Menyatakan penetapan para pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.

5. Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan pemblokiran rekening penggeledahan, penyitaan, dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap diri para pemohon adalah sah dan berdasar hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

6. Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Halaman: 123Lihat Semua