Mengenal Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Jenis dan Fungsinya Serta Syarat Menjadi Pemilih
Mengenal Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Jenis dan Fungsinya Serta Syarat Menjadi Pemilih. (@kpu_ri Screenshot from Instagram)
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Surat Suara Biru
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
4. Surat Suara Hijau
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
5. Surat Suara Merah